BEASISWA KIP KULIAH 2024 image
Beasiswa KIP-KULIAH tahun 2022 diperuntukkan untuk siswa lulusan SMU/SMK/MA tahun 2022, 2021, dan 2020.

A. PERSYARATAN :
  1. Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut: 
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial; 
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 
    • Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan. 
  2. Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI. 
  3. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang:
    • ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (Kemensos); 
    • data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.
B. KOMPONEN BEASISWA KIP-KULIAH
KOMPONEN BANTUAN BIAYA YANG DIPEROLEH MAHASISWA :
a. BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
  1. Bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbud; 
  2. Bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program Diploma satu, Diploma dua, Diploma tiga, Diploma empat/Sarjana, Progarm Profesi tertentu
  3. Besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2022 dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi. 
  4. Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;
  5. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.
b. BANTUAN BIAYA HIDUP
  1. Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang DIBERIKAN PER SEMESTER ; 
  2. Besaran biaya hidup  bagi mahasiswa KIP-KULIAH yang kuliah di STMIK EL Rahma Yogyakarta adalah menunggu ketentuan dari kementerian 
  3. Biaya hidup dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;
  4. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.

C. JANGKA WAKTU
Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan) semester.

D. CARA MENDAFTAR KIP-KULIAH STMIK EL RAHMA 
  1. Terdatar di KIP Kuliah, jika belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru
  2. Selanjutnya melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa STMIK El Rahma di www.elrahmajogja.net--> klik DAFTAR MHS BARU   atau  daftar di http://pmb.stmikelrahma.ac.id/home/daftarPada JALUR PENDAFTARAN , pilih KIP-KUL (Jalur KIP-Kuliah)

E. BERKAS KIP-KULIAH YANG HARUS DISIAPKAN :
  1. Kartu Peserta KIP Kuliah (wajib ada)
  2. Formulir Peserta KIP Kuliah (wajib ada)
  3. Rapor Sekolah semester 1 – 6 (wajib ada)
  4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (wajib ada)
  5. Sertifikat Prestasi (optional)
  6. Kartu Indonesia Pintar/Kartu Peserta Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera (Jika tidak memiliki salah satu dari 3 Kartu tersebut atau dalam SIM KIP Kuliah keterangannya "Belum Terdata" maka wajib menyertakan Surat Keterangan dari PTS bahwa Mahasiswa tersebut memenuhi syarat dan Layak menerima KIP Kuliah sebagaimana poin berkas 7)
  7. Surat Keterangan Layak Sebagai Penerima KIP Kuliah dari PTS (Wajib ada jika mahasiswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar/Kartu Peserta Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera atau di SIM KIP Kuliah Keterangannya "Belum Terdata")
  8. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua (wajib ada)
  9. Screenshot/Print-out Keterangan Status DTKS pada SIM KIP Kuliah (wajib ada)
  10. Kartu Keluarga (wajib ada)
  11. Foto Rumah (wajib ada)
  12. Rekening Listrik (Wajib ada/ada keterangan yang menyertai)
  13. Tagihan PBB (Wajib ada/ada keterangan yang menyertai)
CATATAN :
1. BERKAS-BERKAS PERSYARATAN DI SCAN PDF DALAM 1 FILE
2. BAGI YANG KESULITAN SURAT KETERANGAN, DISEDIAKAN TEMPLATE SURAT KETERANGAN. HUBUNGI 0811 2929 757